Waktu Kuliah
1. Mabas melaksanakan kalender akademik sesuai dengan Kalender Akademik UMS. Apabila ada perubahan jadwal akan diterbitkan Surat Edaran.
2. Perkuliahan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
3. Perkuliahan efektif 16 (enam belas) pekan per semester.
4. Dalam sepekan 5 (lima) hari kuliah efektif, dimulai dari hari Senin hingga Jum’at. Dalam sehari 5 (lima) jam perkuliahan.
5. Setiap jam perkuliahan berdurasi 50 (lima puluh) menit.
6. Jam kuliah setiap hari :

Evaluasi Mata Kuliah
Evaluasi berfungsi untuk mengetahui batas maksimal keaktifan dan penyerapan mahasantri terhadap materi kuliah. Mahasantri yang telah melunasi semua administrasi pembiayaan perkuliahan berhak mengikuti ujian.
1. Evaluasi Keberhasilan Belajar, ditentukan:
(a). UTS (Ujian Tengah Semester) dihargai 30 %
(b). UAS (Ujian Akhir Semester) dihargai 60% (mulai Tahun Akademik 2025 berubah menjadi 40%)
(c). Kehadiran dihargai 10%. (mulai Tahun Akademik 2025 berubah menjadi evaluasi kehadiran + tugas dengan prosentasi mencapai 30%)
2. Mahasantri diperkenankan mengikuti UTS dan UAS jika rasio kehadirannya mencapai 75% dari jam total jam kuliah.
3. Mahasantri yang tidak lulus mata kuliah tertentu dapat meminta ujian remidi kepada pengampu, di waktu sepekan setelah pengumuman hasil ujian oleh admin.
4. Mata kuliah yang dinyatakan lulus bila nilai akumulatif dari UTS, UAS, dan (kehadiran + tugas) mencapai tidak kurang dari 60. Jika kurang dari nilai tersebut, maka dinyatakan tidak lulus.
Ketentuan Naik Kelas
1. NAIK TINGKAT
Mahasantri dinyatakan naik ke semester berikutnya jika mendapat nilai akumulatif minimal 60 dari seluruh mata kuliah.
2. REMIDI KENAIKAN TINGKAT
Mahasantri tidak lulus pada satu atau dua mata kuliah tetap dinyatakan naik tingkat namun harus mengikuti ujian remidi pada mata kuliah yang tidak lulus.
a. Pelaksanaan ujian remidi akan diselenggarakan di pekan UAS.
b. Biaya ujian remidi dibebankan kepada mahasantri sebesar 30% dari biaya semester per madah.
3. TIDAK NAIK TINGKAT
Mahasantri dinyatakan tidak naik tingkat apabila gagal pada 3 (tiga) mata kuliah atau lebih. Maka yang bersangkutan mengulang seluruh mata kuliah pada semester yang sama dengan membayar 70% dari SPP.
Keberhasilan Masa Studi
1. LULUS MABAS
Mahasantri dinyatakan LULUS dari Program Studi I’dad Lughawi di Ma’had, jika mendapat nilai akumulatif dari seluruh mata kuliah 60 ke atas, sejak semester satu hingga semester empat.
2. PREDIKET DAN INDEKS PRESTASI KELULUSAN
Mahasantri yang dinyatakan lulus akan mendapat predikat kelulusan sebagai berikut:

3. WISUDA MA’HAD
Mahasantri yang telah memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan, selanjutnya diwajibkan mengikuti kegiatan wisuda yang diselenggarakan oleh Ma’had sesuai dengan ketentuan akademik dan diatur dalam pedoman pelaksanaan wisuda.
4. IJAZAH MABAS
Mahasantri yang telah mengikuti wisuda akan diberikan ijazah sebagai tanda bukti kelulusannya serta transkrip nilai akademik sebagai tanda bukti ukuran keberhasilan akademik dalam menempuh studi di Ma’had.
5. TRANSKRIP NILAI MABAS
Transkrip nilai akademik merupakan daftar nilai dari seluruh mata kuliah yang wajib diambil, lengkap dengan indeks prestasi. Transkrip ini diberikan sebagai lampiran dari ijazah, dan dapat juga digunakan untuk melanjutkan studi, melamar pekerjaan, dan lainnya.
6. TRANSKRIP, IJAZAH DAN TAZKIYAH
Mahasantri yang berhak mendapatkan transkrip nilai, ijazah, tazkiyah hanya mereka yang lulus semester empat (tingkat 4).
Uji Kompetensi Ulang
Mahasantri yang pada saat ujian masuk diterima di tingkat dua atau tiga, maka diperlukan uji kompetensi ulang untuk melengkapi trasnkrip nilai dengan membayar 30 % dari SPP per tingkat.
Cuti Kuliah
Cuti kuliah adalah pembebasan mahasantri dari kewajiban mengikuti perkuliahan dan kewajiban akademis lainnya. Cuti kuliah hanya diberikan selama satu semester dan pengambilan cuti maksimal dua semester berturut- turut.
1. PROSEDUR PERMOHONAN CUTI
(a). Mahasantri telah melunasi semua kewajiban administrasi keuangan pada semester yang berjalan.
(b). Mengisi e-formulir yang disiapkan oleh admin Mabas.
(c). E-Formulir cuti akademik dimintakan persetujuan (tanda tangan) ke Mudir lewat admin Mabas.
(d). Dokumen e-cuti digunakan untuk daftar aktif kuliah kembali pada semester berikutnya.
2. AKTIF KULIAH KEMBALI
Mahasantri yang cuti akademiknya telah berakhir dan akan aktif kembali, diwajibkan hadir daftar ulang, dengan menunjukkan/memperlihatkan dokumen e-cutinya.
