Peraturan Umum
1. Memegang teguh akidah dan etika Islami, mengenakan pakaian yang sesuai sebagai muslim.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
3. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
4. Menjaga fasilitas-fasilitas mabas.
5. Membiasakan menggunakan bahasa Arab.
6. Tidak diperkenankan mengenakan atribut partai politik dan ormas kecuali atribut Muhammadiyah di area kampus.
7. Tidak diperkenankan memobilisasi mahasantri berkegiatan di luar kampus atas nama mabas kecuali seizin mudir.
8. Semua kegiatan yang mendatangkan narasumber luar harus seizin mudir.
9. Penggunaan atribut mabas di luar kegiatan Ma’had adalah tanggung jawab pribadi.
10. Menjaga diri dari melakukan pelanggaran akademik.
11. Wajib menjaga nama baik mabas dan Universitas.
Pelanggaran Akademik
Merujuk kepada keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta No 84.1/I/2018 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta menjelaskan bawa Pelanggaran adalah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam surat keputusan.
Perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran yang dimaksud terangkum dalam bab-bab Peraturan Tata Tertib Mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Melakukan pemalsuan
b. Melakukan pencurian dan perusakan
c. Melakukan pemerasan dan pengancaman
d. Melakukan penganiayaan dan perkelahian
e. Membawa minuman keras, narkoba, serta benda-benda yang berbahaya
f. Melakukan perbuatan asusila dan perjudian
g. Melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik civitas
h. Dijatuhi pidana oleh pengadilan
i. Melakukan etika kepribadian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam
