Kajian keislaman yang membahas peran dan urgensi pemahaman fikih wanita kembali mendapat perhatian. Ma’had Abu Bakar Ash Shiddiq menyelenggarakan kajian muslimah mengulas kitab Fikih Sunnah Linnisa’ karya Syaikh Abu Malik Kamal, dimana disampaikan pesan penting tentang posisi strategis wanita dalam Islam serta perlunya pembekalan ilmu syariat sejak dini, khususnya bagi kaum ibu.
Pemateri yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Ustadzah Ainul Millah Kaswan, Lc., M.H.I., menjelaskan bahwa kitab fikih wanita tersebut justru ditulis lebih dahulu sebelum kitab fikih umum. Hal ini, menurut penulis kitab, bukan tanpa alasan. Wanita dipandang sebagai fondasi utama dalam pembentukan generasi, sebagaimana dikenal dalam ungkapan al-ummu madrasatul ula—ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Pendidikan yang diberikan seorang ibu, baik secara langsung maupun tidak, sangat memengaruhi kualitas akhlak, keimanan, dan kepribadian generasi masa depan.
Dalam kajian tersebut ditegaskan bahwa peran keibuan bukanlah sekadar peran biologis atau naluriah. Menjadi ibu membutuhkan ilmu, mulai dari ilmu pengasuhan, kesehatan anak, pendidikan karakter, hingga pemahaman dasar-dasar agama. Sayangnya, tidak ada institusi formal yang secara khusus “mendidik” seseorang menjadi ibu. Akibatnya, banyak wanita menjalani peran tersebut tanpa bekal ilmu yang memadai, termasuk dalam aspek ibadah dan fikih.
Lebih jauh, pemateri menekankan bahwa tujuan utama manusia diciptakan bukanlah untuk bekerja atau mengejar dunia semata, melainkan untuk beribadah kepada Allah. Dalam Islam, setiap aktivitas dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, peran wanita—baik di ranah domestik maupun sosial—dapat bernilai ibadah apabila dilandasi ilmu dan niat yang benar.
Kondisi wanita Muslimah masa kini juga menjadi sorotan. Disebutkan bahwa gender perempuan kerap menjadi sasaran utama kerusakan moral dan pemikiran. Ketidaktahuan terhadap hukum-hukum fikih khusus wanita, seperti haid, nifas, thaharah, dan salat, berpotensi menyebabkan ibadah tidak sah. Situasi ini dianggap serius karena berdampak langsung pada kualitas keberagamaan individu dan keluarga.
Kitab Fikih Sunah Linnisa’ hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut. Kitab ini membahas persoalan-persoalan fikih wanita secara sistematis, berbasis Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta dilengkapi dengan rujukan hadis yang jelas.
Menariknya, kajian ini juga menekankan bahwa pemahaman fikih wanita bukan hanya penting bagi kaum wanita. Laki-laki, sebagai pemimpin dalam keluarga, juga dituntut untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan istri dan anak-anaknya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta keluarga yang lebih sadar hukum syariat dan seimbang dalam menjalankan peran masing-masing.
Meski realitas menunjukkan adanya degradasi moral, penulis kitab dan pemateri kajian tetap menyampaikan optimisme. Mereka meyakini bahwa perempuan Muslim dapat bangkit kembali melalui ilmu, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, serta memainkan peran strategis dalam membangun peradaban Islam yang berakhlak dan berilmu.

